TUGAS TERSTRUKTUR 10
Bagian I: Perencanaan Bisnis dan Legalitas
1. Penetapan Ide Bisnis
Ide Bisnis: Snack Sehat & Praktis “Nibbles Fit” – Menyediakan cemilan sehat, rendah gula, dan kaya protein, dikemas praktis untuk pekerja kantoran dan mahasiswa.
Target Pasar Utama: Pekerja kantoran usia 20–40 tahun dan mahasiswa yang peduli kesehatan dan ingin alternatif camilan cepat tapi sehat.
2. Analisis Bentuk Badan Usaha
| Aspek Pertimbangan | Bentuk Badan Usaha Pilihan | Alasan Pemilihan |
|---|---|---|
| Pilihan Bentuk Usaha | CV (Commanditaire Vennootschap) | Mudah didirikan, cocok untuk usaha kecil-menengah, dan memungkinkan ada mitra pasif (investor) |
| Pertimbangan Tanggung Jawab Hukum | Terbatas bagi sekutu komanditer; tidak terbatas bagi sekutu aktif | Memberikan perlindungan aset pribadi bagi investor/pemilik pasif |
| Pertimbangan Permodalan & Investasi | Modal bisa berasal dari pemilik aktif dan sekutu pasif | Memudahkan pertumbuhan usaha dalam 3 tahun ke depan karena investor bisa masuk tanpa terlibat operasional |
| Pertimbangan Perpajakan | PPh Final UMKM 0,5–1% dari omzet (jika di bawah threshold), PPN jika omzet di atas 4,8 miliar/tahun | CV memberikan fleksibilitas pajak dan efisiensi untuk usaha kecil-menengah |
3. Rencana Perizinan Berusaha
| Dokumen | Wajib / Tidak | Keterangan |
|---|---|---|
| NIB (Nomor Induk Berusaha) | Ya | Wajib untuk legalitas usaha dan pendaftaran OSS |
| NPWP Perusahaan | Ya | Wajib untuk kewajiban perpajakan |
| Akta Notaris / Pengesahan Kemenkumham | Ya | CV harus dibuat akta notaris untuk pengesahan hukum |
| Izin Operasional Khusus | Izin Pangan / PIRT (Produk Cemilan) | Karena menjual makanan ringan yang dikemas, memerlukan sertifikasi keamanan pangan |
| Kategori Risiko | Menengah | Risiko menengah karena berhubungan dengan konsumsi makanan; harus memenuhi standar keamanan pangan sebelum distribusi |
4. Perlindungan HKI
| Aset Intelektual | Jenis HKI | Strategi Perlindungan |
|---|---|---|
| Nama & Logo Produk “Nibbles Fit” | Merek | Mendaftarkan ke DJKI untuk merek dagang agar terlindungi dari penggunaan pihak lain |
| Slogan: “Snack Pintar, Sehat Setiap Saat” | Hak Cipta | Mencatat sebagai hak cipta pada DJKI agar slogan eksklusif |
| Formula Resep Cemilan Sehat | Rahasia Dagang | Menggunakan NDA (Non-Disclosure Agreement) untuk supplier dan karyawan, serta kebijakan internal untuk melindungi resep |
Bagian II: Strategi Kolaborasi dan Etika Usaha
5. Strategi Kolaborasi (Kemitraan)
| Aspek | Deskripsi |
|---|---|
| Calon Mitra yang Dipilih | Influencer kesehatan & fitness di Instagram dan TikTok |
| Tujuan Kolaborasi | Meningkatkan jangkauan pasar baru dan awareness produk snack sehat |
| Bentuk Kontribusi Mitra | Promosi produk melalui review, tutorial konsumsi, dan posting di media sosial |
| Bentuk Kontribusi Bisnis | Memberikan fee atau komisi dari setiap penjualan yang datang melalui link unik mereka, serta menyediakan produk gratis untuk konten |
| Aspek Legal Kontrak | MoU harus mencantumkan jangka waktu kerjasama, persentase fee, klausul kerahasiaan, dan hak penggunaan konten |
6. Penerapan Etika dan CSR
| Aspek | Deskripsi |
|---|---|
| Nama Inisiatif CSR | “Snack untuk Sekolah Sehat” |
| Area Fokus | Komunitas / Sosial |
| Mekanisme Pelaksanaan | Menyumbangkan 5% dari penjualan setiap bulan untuk menyediakan cemilan sehat di sekolah dasar di area sekitar usaha |
| Hubungan dengan Etika Bisnis | Mencerminkan prinsip kejujuran dan tanggung jawab sosial; menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesehatan anak dan masyarakat |
Komentar
Posting Komentar